ISI CONTENT


SEMUA FOTO-FOTO DI WEBBLOG INI ADALAH MILIK WILLYS TULUNGAGUNG CLUB, PEMANFAATAN DILUAR IJIN DAN PERSETUJUAN WTC MERUPAKAN DILUAR TANGGUNGJAWAB WTC DAN BISA DITUNTUT SESUAI HUKUM YANG BERLAKU. DILARANG MENG COPY FOTO YANG ADA DI WEBBLOG INI UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI ATAU KELOMPOK DILUAR WTC TANPA IJIN DAN PERSETUJUAN DARI WTC.

Tuesday, May 8, 2012

Anggaran Dasar WTC


BAB I UMUM

Pasal 1 Nama, Bentuk, Tempat Kedudukan, dan Waktu
  1. Organisasi ini bernama WILLYS TULUNGAGUNG CLUB, yang disingkat WTC
  2. WTC adalah organisasi yang berbentuk Perhimpunan Non Politik, dengan mengutamakan Kebersamaan dalam kegiatan olah raga otomotif, kelalulintasan serta hal lain yang berhubungan dengan kendaraan bermotor
  3. WTC berkedudukan di Kabupaten Tulungagung
  4. WTC didirikan pada tanggal 16 September 1998 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Pasal 2 Azas

  1. Pancasila dengan Landasan UUD 1945
  2. WTC menjunjung tinggi martabat dan kehormatan manusia serta memelihara norma sportivitas

Pasal 3 Maksud dan Tujuan
  1. Memberikan wadah bagi penggemar otomotif, melestarikan serta mengapresiasikan kegemaran olahraga otomotif dilingkungan anggota dan pecinta olahraga otomotif di Tulungagung pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya
  2. Ikut membantu upaya pembinaan tertib berlalulintas sesuai dengan hukum yang berlaku
  3. Menggalang kerjasama dan Solidaritas sesama anggota dengan organisasi lain untuk penyaluran hoby dan mencapai persatuan dan kesatuan

No comments:

Post a Comment